Ilustrasi Pengklasifikasian yang dimaksud dalam hal ini adalah sebatas untuk memberikan gambaran yang lebih rinci tentang hukum. Pengklasifi...
![]() |
Ilustrasi |
- Memperoleh nilai-nilai teoritis, yaitu memperoleh suatu pengertian yang lebih baik tentang hukum;
- Memperoleh nilai-nilai praktis, yaitu untuk dapat lebih mudah menemukan dan mengetrapkan hukum.
- Sumber-sumber berlaku serta bentuk-bentuk dari sumber itu;
- Kepentingan-kepentingan yang diatur atau dilindunginya;
- Hubungan aturan-aturan hukum itu satu sama lain;
- Pertaliannya dengan hubungan-hubungan hukum; dan,
- Hal kerjanya berikut pelaksanaan sanksinya.
Klasifikasi Menurut Sumber Berlakunya Hukum Dan Bentuk dari Sumber-Sumber Itu
- Hukum undang-undang;
- Hukum persetujuan;
- Hukum (perjanjian) antar Negara (hukum traktat);
- Hukum kebiasaan dan hukum adat;
- Hukum jurisprudensi;
- Hukum ilmu;
- Hukum revolusi.
- Hukum tertulis, meliputi hukum undang-undang, hukum perjanjian antar Negara, dan sebagian kecil hukum adat. Dalam hukum undang-undang dapat juga dibedakan antara hukum kodifikasi dan hukum yang tidak dikodifikasi.
- Hukum tidak tertulis, meliputi hukum kebiasaan, sebagian besar hukum adat, hukum jurisprudensi, hukum ilmu, dan hukum revolusi. Menurut kami, hukum persetujuan dapat dimasukkan sebagai hukum tertulis atau hukum tidak tertulis, sesuai dengan bentuk persetujuan itu sendiri, yang sebagaimana diketahui adalah pada dasarnya bebas dari bentuk-bentuk tertentu.
Klasifikasi Menurut Kepentingan-Kepentingan yang Diatur/Dilindunginya
- Kepentingan perseorangan;
- Kepentingan negara;
- Kepentingan masyarakat.
- Hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan perorangan dan juga kepentingan negara dalam kedudukannya bukan sebagai penguasa disebut dengan hukum privat.
- Hukum yang mengatur/melindungi kepentingan-kepentingan negara sebagai penguasa adalah hukum publik.
- Hukum yang mengatur/melindungi kepentingan masyarakat mungkin termasuk dalam hukum privat, mungkin juga termasuk dalam hukum publik.
- Hukum privat.
Yang termasuk dalam hukum privat adalah hukum perdata, hukum dagang, dan hukum privat internasional. - Hukum publik
Yang termasuk dalam hukum publik adalah hukum negara, tata usaha negara, hukum antar negara, hukum pidana, hukum acara perdata, dan hukum acara pidana.
Klasifikasi menurut hubungan aturan-aturan hukum satu sama lain.
- Hukum seragam, yaitu untuk menyebutkan bahwa terdapat suatu kondisi dimana digunakan satu hukum yang sama untuk menyelesaikan satu permasalahan. Penggunaan satu hukum ini baik ditinjau dari faktor waktunya, tempat berlakunya, dan terhadap siapa hukum itu berlaku.
- Hukum beranekaragam, yaitu untuk menyebutkan suatu situasi dimana dua atau lebih aturan hukum yang berlainan digunakan untuk menyelesaikan satu permasalahan. Penggunaan dua aturan hukum pada satu permasalahan, baik keberlakuan diantara aturan-aturan tersebut adalah susul menyusul, atau dikarenakan oleh perbedaan tempat dan orang-orang terhadap siapa hukum itu berlaku. Cabang-cabang hukum ini ialah : hukum antar waktu, hukum antar tempat, hukum antar golongan, hukum antar agama, dan hukum privat internasional.
Klasifikasi Menurut Ukuran Bagaimana Pertaliannya dengan Hubungan-Hubungan Hukum
- Hukum formal
Hukum formal dalam artian ini lebih luas dibandingkan dengan maksud hukum formal yang disematkan hanya kepada hukum acara saja. Istilah formal yang digunakan oleh sanusi tidak hanya untuk menyebutkan mengenai tata cara beracara, tetapi untuk menyebutkan seluruh tata cara (formaliteiten) yang dilakukan untuk mempertahankan hukum materiil. Misalnya : bagaimana tata cara orang melaksanakan perkawinan, tata cara orang yang hendak mengadakan pemisahan kekayaan suami istri, dan sebagainya. - Hukum materiil
Hukum materiil adalah hukum yang mengatur tentang apa isi dan berapa/luas isi dari hubungan-hubungan hukum itu.
Klasifikasi Menurut Kerja dan Pelaksanaan Sanksi
- Hukum kaidah (normenrecht)
Istilah hukum kaidah dikemukakan untuk menggambarkan ketentuan-ketentuan hukum, baik publik maupun privat, dimana dalam rumusannya terkandung perintah atau larangan atau berkenaan dengan sesuatu, dimana dalam tujuannya, ketentuan itu dibentuk agar orang mengetahui apa yang diharuskan, apa yang di perbolehkan dan apa yang dilarang serta dijanjikan untuk diperbuat oleh orang yang diatur oleh ketentuan itu. - Hukum sanksi (sactienrecht)
Hukum sanksi merupakan istilah untuk menggambarkan reaksi hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap kaidah hukum. Hukum sanksi dapat dipahami sebagai ketentuan-ketentuan hukum yang dalam rumusannya menetapkan apakah hukuman yang akan atau dapat dikenakan kepada seseorang, bila seseorang melakukan pelanggaran terhadap kaidah-kaidah undang-undang atau kaidah-kaidah hukum lainnya.
- Para anggota badan-badan kenegaraan, demikian juga para fungsionaris hukum, yaitu hakim-hakim dan para pejabat administrasi untuk membuat aturan-aturan hukum, mengetrapkan hukum dan mempertahankannya.
- Orang-orang lain dalam kedudukan perseorangannya, atau sebagai kuasa dan pembela yang berkepentingan, untuk mentaati aturan-aturan hukum itu, baik dalam kepentingan meperoleh sesuatu hak, maupun dalam mempertahankannya, langsung kepada fihak kedua dan di muka fungsionaris-fungsionaris hukum.